SPMB (SISTEM PENERIMAAN MURID BARU) SMP NEGERI 4 SEWON TAHUN AJARAN 2026/2026
PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU
SMP NEGERI 4 SEWON
TAHUN AJARAN 2026/2027
Pelaksanaan SPMB Jenjang SMP SPMB SMP dilaksanakan secara daring dengan Real Time Online (RTO). Pada link : https://bantulkab.spmb.id
Jalur Jalur SPMB RTO jenjang SMP sebagai berikut:
1. Jalur Domisili, terdiri atas:
1) Jalur Domisili Radius.
2) Jalur Domisili Wilayah.
2. Jalur Afirmasi, terdiri atas:
1) Jalur Afirmasi Disabilitas.
2) Jalur Afirmasi Keluarga Tidak Mampu.
3. Jalur Prestasi, terdiri atas:
1) Jalur Prestasi Khusus.
2) Jalur Prestasi Umum.
4. Jalur Mutasi.
Pembagian kuota Jalur pendaftaran SPMB SMP terbagi sebagai berikut:
Kuota Keselurahan : 4 Rombel, 128 Murid
- Kuota Jalur Domisili diatur sebagai berikut:
- a) kuota Domisili Radius paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung: 6 murid; dan
- b) kuota Domisili Wilayah paling sedikit 35% (tiga puluh lima persen) dari seluruh daya tampung: 45 murid
- Kuota Jalur Afirmasi paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung:
- a) kuota Afirmasi Disabilitas paling banyak 5% (lima persen) dari seluruh daya tampung: 6 murid; dan
- b) kuota Afirmasi Keluarga Tidak Mampu 15% (lima belas persen) dari seluruh daya tampung: 20 murid
- Kuota Jalur Prestasi paling banyak 35% (tiga puluh lima persen) dari daya tampung:
- a) kuota Prestasi Khusus paling banyak 10% (sepuluh persen) dari seluruh daya tampung: 13 murid
- b) kuota Prestasi Umum paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari seluruh daya tampung: 32 murid
- Kuota Jalur Mutasi paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung: 6 murid; dan
Persyaratan Pendaftaran
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil TKA/TKAD atau Surat Keterangan Hasil TKA/TKAD dari Satuan Pendidikan;
- Penduduk Daerah, dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali yang masih berlaku dan paling singkat telah berdomisili selama 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 berdasarkan cut off Dinas Dukcapil dikecualikan bagi anak asuh dalam pengasuhan LKS;
- Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada huruf c harus menunjukkan status hubungan dalam keluarga yaitu anak atau cucu. Dalam hal selain anak atau cucu harus menyertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, atau salinan penetapan pengadilan untuk adopsi atau perwalian;
- Anak asuh dalam pengasuhan LKS harus tercantum dalam Kartu Keluarga Pengurus LKS dan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan LKS dan diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul. LKS yang dimaksud merupakan LKS yang telah terdaftar pada instansi yang berwenang;
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang;
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada Kartu Keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, Akta Kelahiran, dan/atau Kartu Keluarga sebelumnya;
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, Kartu Keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia, bercerai, melakukan perwalian atau adopsi;
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
- Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili. Keadaan tertentu yang dimaksud seperti bencana alam; dan/atau bencana sosial;
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf j) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh Lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid; dan
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada huruf k) memuat keterangan mengenai calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dan jenis bencana yang dialami.
Mekanisme Pendaftaran
Jadwal Pelaksnaan
- Pengajuan akun secara mandiri online pada tanggal 2 Juni 2026 pukul 08.00 WIB sampai dengan 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB melalui laman https://bantulkab.spmb.id/ .
- Pengumpulan berkas secara online dilakukan melalui upload dokumen pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dan verifikasi pengajuan akun di dilakukan oleh SMP Negeri yang dipilih pada tanggal 2 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
- Aktivasi token secara mandiri online pada tanggal 2 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 10 Juni 2026 pukul 12.00 WIB.
1. Jalur Domisili Radius
Domisili Radius yaitu jarak udara dari titik koordinat pintu utama rumah calon Murid yang berada pada radius paling jauh 0,5 km dari titik koordinat SMP
- Jadwal Pelaksnaan
- Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 9 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan tanggal 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Hasil seleksi akan diumumkan secara online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 11 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
- Alur pendaftaran
- Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/, dengan mengunggah (upload) berkas :
- Akta Kelahiran;
- Kartu Keluarga;
- Ijasah atau Surat Keterangan Lulus;
- Sertifikat TKA dan Surat Keterangan Hasil TKAD dari Satuan Pendidikan, jika memiliki;
- Calon murid anak asuh dalam pengasuhan LKS harus melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh pimpinan LKS dan diketahui oleh Dinas Sosial Kabupaten Bantul
- Calon murid baru menentukan sekolah verivikator dan titik koordinat pintu utama rumah tempat tinggal murid.
- Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/;
- Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 1 (satu) sekolah.
- Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/, dengan mengunggah (upload) berkas :
- Proses seleksi
- Seleksi berdasarkan jarak rumah calon Murid dengan Satuan Pendidikan yang dituju.
- Apabila terdapat kesamaan jarak sebagaimana pada huruf a), maka penentuan peringkat didasarkan urutan prioritas sebagai berikut:
- Nilai gabungan; dan
- usia yang lebih tua.
- Pendaftaran ulang
- Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 11 Juni 2026 pukul 13.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 12 Juni 2026 pukul 08.00-14.30 WIB di sekolah Murid diterima.
- Persyaratan pendaftaran ulang dengan menyerahkan:
- fotokopi Akte Kelahiran;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki); dan
- dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
- Murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB jalur lainnya.
- Murid baru yang belum diterima di Domisili Radius dapat mengikuti SPMB jalur Domisili Wilayah
2. Jalur Domisili Wilayah
Penentuan wilayah pada jalur Domisili Wilayah sebagai berikut:
- Wilayah 1 : Kalurahan Pendowoharjo, Kalurahan Bangunjiwo, dan Kalurahan Tamantirto.
- Wilayah 2 : Kalurahan Panggungharjo, Kalurahan Tirtonirmolo, dan Kalurahan Ngestiharjo
- Wilayah 3 : Wilayah dalam Kabupaten Bantul selain wilayah 1 dan 2
- Wilayah 4 : adalah seluruh wilayah dari luar Kabupaten Bantul
- Jadwal Pelaksanaan
- Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 29 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 1 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
- Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan tanggal 1 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.
- Pengumuman Hasil seleksi dilaksanakan secara online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 11.00 WIB.
- Alur pendaftaran
- Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/, dengan mengunggah (upload) berkas :
- (1) Akta Kelahiran;
- (2) Kartu Keluarga;
- (3) Ijasah atau Surat Keterangan Lulus;
- (4) Sertifikat TKA dan Surat Keterangan Hasil TKAD dari Satuan Pendidikan, jika memiliki;
- (5) Surat Keterangan Nilai Rapor Bagi siswa luar Daerah;
- (6) Akta Kematian Orang Tua, atau akta verai orang tua atau salinan penetapan peradilan untuk perwalian atau adopsi.
- Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/ ;
- Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah.
- Proses seleksi didasarkan pada:
- prioritas wilayah;
- Nilai Gabungan;
- pilihan sekolah (prioritas pilihan pertama); dan
- usia yang lebih tua.
- Pendaftaran ulang
- Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya pendaftaran ulang pada tanggal 2 Juli 2026 pukul 08.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 3 Juli 2026 pukul 08.00-15.00 WIB di sekolah Murid diterima.
- Persyaratan pendaftaran ulang dengan membawa:
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi Akte Kelahiran;
- Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki; dan
- dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
- Murid baru yang diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang maka dianggap mengundurkan diri.
3. Jalur Afirmasi
Adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid Penyandang Disabilitas dan dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 22 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan tanggal 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Hasil seleksi diumumkan online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 11.00 WIB
- Persyaratan pendaftaran
- Bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan bukti kepesertaan Murid dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari DTSEN desil 1-4 dan/atau SIDAMESRA kategori sangat miskin, miskin, dan rentan miskin (bobot nilai 22-74) berupa hasil printout dan/atau screenshoot bukti pendataan. Bukti kepesertaan dapat dicetak di Dinas Sosial Kabupaten Bantul atau kantor kalurahan tempat tinggal calon Murid baru;
- Surat pernyataan dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti kepesertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu;
- Bagi calon Murid Penyandang Disabilitas fisik tanpa comorbid wajib memiliki:
- Kartu Penyandang Disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat keterangan dari dokter spesialis atau psikolog pada Rumah Sakit Pemerintah dan swasta serta harus menunjukkan kriteria disabilitas dari calon murid baru untuk disabilitas fisik tanpa comorbiddisabilitas intelektual/nuerodivergen maksimal 1 tahun sebelum SPMB dimulai.
- Bagi calon murid Penayndang Disabilitas Mental wajib memiliki:
- Hasil Pemeriksaan Psikologis (HPP) dari Psikolog Rumah Sakit Pemerintah;
- Hasil Pemeriksaan Psikologis (HPP) dari Rumah Sakit Swasta atau Klinik yang Psikolognya terdaftar di HIMPSI (Himpunan Psikologii Indonesia) dengan surat izin praktik psikolog aaktif yang bisa diaksies pada laman https://himpsi.or.id/cari-psikolog untuk disabilitas intelektual/nuerodivergen;
- Hasil Pemeriksaan Psikologis (HPP) dari Psikolog sebagaimana pada huruf d) maksimal 2 tahun dari tanggal dikeluarkan, wajib memuat:
- IQ (Intelegence Quotient) dengan rentang 65-84 atau grade 4;
- gambaran kognitif, emosi, social, dan perilaku calon murid baru; dan
- rekomendasi pendampingan murid di sekolah dan dirumah, serta rekomendasi murid mampu mengikuti pembelajaran di sekolah reguler
- Alur pendaftaran
- Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/ dengan mengunggah berkas :
- Akte Lahir;
- Kartu Keluarga;
- sertifikat hasil TKA dan TKAD jika ada;
- surat keterangan nilai rapor;
- bukti cetak DTKS, DTSEN atau Cetak screenshoot SIDAMESRA, bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan
- Surat keterangan dari dokter spesialis pada Rumah Sakit Pemerintah bagi Disabilitas Fisik tanpa comorbid disabilitas intelektual/nuerodivergen dan surat keterangan dari psikolog aktif yang bisa diakses pada laman https://himpsi.or.id/cari-psikolog bagi penyandang disabilitas intelektual/neurodivergen.
- Verifikator melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon murid;
- Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/ ;
- Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 1 (satu) sekolah
- Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/ dengan mengunggah berkas :
- Proses seleksi Proses seleksi didasarkan pada:
- Proses seleksi Afirmasi Disabilitas :
- prioritas wilayah;
- Usia lebih tua;
- Proses seleksi Afirmasi Keluarga Tidak Mampu
- prioritas wilayah
- Nilai Gabungan; dan
- usia yang lebih tua.
- Proses seleksi Afirmasi Disabilitas :
- Pendaftaran ulang
- Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 13.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2026 pukul 08.00-14.30 WIB di sekolah Murid diterima.
- Persyaratan pendaftaran ulang dengan menyerahkan:
- fotokopi Akte Kelahiran;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki); dan
- dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
- Murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB jalur lainnya.
- Murid baru yang belum diterima di Jalur Afirmasi dapat mengikuti SPMB jalur Domisili Wilayah.
4. Jalur Prestasi
adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang memiliki prestasi akademik dan/atau prestasi non akademik.
- Jadwal pelaksanaan
- Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi Khusus
- Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 9 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai dengan tanggal 11 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Hasil seleksi diumumkan online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 11 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
- Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi Khusus
- Jadwal pelaksanaan Jalur Prestasi Umum
- Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 22 Juni 2026 mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB
- Calon Murid dapat mengubah pilihan sekolah sampai tanggal 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Hasil seleksi diumumkan online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 11.00 WIB
- Persyaratan pendaftaran
- Persyaratan pendaftaran Jalur Prestasi Khusus
- Memiliki Surat Keterangan Peringkat TKA dan TKAD dari sekolah asal yang memuat peringkat 1 sampai dengan 5 Paralel rata-rata nilai TKA dan TKAD di satuan Pendidikan masing-masing.
- Persyaratan pendaftaran Jalur Prestasi Khusus
- Prestasi akademik maupun non akademik dibuktikan dengan piagam penghargaan atau sertifikat kejuaraan dari penyelenggara, bagi yang memiliki.
- Bagi Murid yang mendapatkan prestasi di Tingkat Nasional untuk ajang talenta yang diselenggarakan oleh Pusat Prestasi Nasional yaitu OSN, O2SN, dan FLSSN berhak memilih 1 (satu) sekolah pada jalur prestasi dan wajib diterima.
- Prestasi yang dimaksud pada huruf a) angka (1) adalah juara 1,2,3 dan/atau peraih medali emas, perak atau perunggu.
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal SPMB.
- Pemalsuan bukti atas prestasi dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Persyaratan pendaftaran Jalur Prestasi Khusus
- Alur pendaftaran
- Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/ dengan mengunggah berkas :
- Akte Lahir;
- Kartu Keluarga;
- sertifikat hasil TKA dan TKAD jika ada;
- Surat Keterangan Peringkat TKA dan TKAD untuk jalur presatsi khusus (Akademik)
- Verifikator melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon murid;
- Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/ .
- Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 2 (dua) sekolah.
- Calon Murid melakukan pengajuan akun secara mandiri di https://bantulkab.spmb.id/ dengan mengunggah berkas :
- Proses seleksi didasarkan pada:
- Proses seleksi Jalur Prestasi Khusus (Akademik) :
- Rerata nilai TKA dan TKAD;
- pilihan sekolah (diutamakan sekolah pilihan pertama); dan
- usia yang lebih tua.
- Proses Seleksi Jalur Prestasi Umum :
- Nilai akhir;
- pilihan sekolah (diutamakan sekolah pilihan pertama); dan
- usia yang lebih tua.
- Proses seleksi Jalur Prestasi Khusus (Akademik) :
- Pendaftaran ulang
- Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 13.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2026 pukul 08.00-14.30 WIB di sekolah Murid diterima.
- Persyaratan pendaftaran ulang dengan menyerahkan:
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi Akte Kelahiran;
- Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki); dan
- dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
- Murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB jalur lainnya
- Murid baru yang belum diterima di Jalur Prestasi dapat mengikuti SPMB jalur Domisili Wilayah.
5. Jalur Mutasi
Adalah jalur dalam penerimaan Murid baru yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di Satuan Pendidikan tempat orang tua mengajar.
- Jadwal pelaksanaan
- Pendaftaran secara mandiri online dapat dimulai pada tanggal 22 Juni 2026 mulai pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Juni 2026 pukul 10.00 WIB.
- Hasil seleksi akan diumumkan online di laman https://bantulkab.spmb.id/ pada tanggal 25 Juni 2026 pukul 11.00 WIB.
- Persyaratan pendaftaran
- Telah lulus SD/MI/Paket A, yang dibuktikan dengan Ijazah SD/sederajat atau surat keterangan lulus;
- Memiliki Sertifikat Hasil ASPD atau Surat Keterangan Hasil ASPD;
- Calon Murid Jalur Mutasi pindah tugas orang tua harus memiliki surat keputusan mutasi dari instansi/lembaga/kantor ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN/Perusahaan Multinasional yang mempekerjakan orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2026.;
- Calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki surat penugasan definitif orang tua/wali sebagai guru;
- Memiliki Kartu Keluarga yang menunjukkan status hubungan kekeluargaan anak atau cucu. Dalam hal hubungan kekeluargaan selain anak harus disertakan akta kematian orang tua, akta cerai orang tua, dan/atau salinan penetapan pengadilan untuk perwalian atau adopsi; dan
- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2026 yang dibuktikan dengan fotocopy akta kelahiran atau Surat keterangan lahir yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang.
- Alur Pendaftaran
- Calon Murid melakukan pengajuan berkas ke Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Bantul pada tanggal 18 Juni 2026 sampai dengan 20 Juni 2026 pukul 08.00-14.00 WIB untuk mendapatkan surat rekomendasi.
- Berkas sebagaimana dimaksud pada huruf a) meliputi:
- surat permohonan dari orangtua/wali kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul;
- fotokopi Ijazah atau Surat Keterangan Lulus;
- fotokopi Kartu Keluarga;
- surat keputusan mutasi dari instansi/lembaga/kantor ASN, TNI/POLRI atau BUMD/BUMN/Perusahaan Multinasional yang mempekerjakan orang tua/wali;
- surat keputusan definitif terakhir bagi guru;
- Murid dalam perwalian wajib menyertakan bukti penetapan perwalian dari pengadilan; dan
- surat pernyataan bermeterai Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dari orang tua/wali Murid yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan dokumen. Panitia SPMB melakukan verifikasi berkas sebagaimana dimaksud pada huruf b) untuk dibuatkan surat rekomendasi dan token.
- Calon Murid melaksanakan aktivasi token pada laman https://bantulkab.spmb.id/.
- Calon Murid melakukan pendaftaran pada laman https://bantulkab.spmb.id/ dengan memilih paling banyak 1 (satu) sekolah.
- Proses Seleksi
Proses seleksi didasarkan pada:
- Nilai Gabungan;
- jarak tempat tinggal ke sekolah: dan
- usia yang lebih tua.
- Pendaftaran ulang
- Murid baru yang dinyatakan diterima, selanjutnya melakukan pendaftaran ulang pada tanggal 24 Juni 2026 pukul 13.00-15.00 WIB sampai dengan tanggal 25 Juni 2026 pukul 08.00-14.30 WIB di sekolah Murid diterima.
- Persyaratan pendaftaran ulang dengan membawa:
- fotokopi Kartu Keluarga;
- fotokopi Akte Kelahiran;
- Kartu Identitas Anak (jika sudah memiliki); dan
- dokumen lainnya sesuai kebutuhan sekolah apabila diperlukan.
- Murid baru yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan pendaftaran ulang dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti SPMB jalur lainnya.
- Murid baru yang belum diterima di Jalur Mutasi dapat mengikuti SPMB jalur Domisili Wilayah
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
SPMB (SISTEM PENERIMAAN MURID BARU) SMP NEGERI 4 SEWON TAHUN AJARAN 2026/2026
PELAKSANAAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU SMP NEGERI 4 SEWON TAHUN AJARAN 2026/2027 Pelaksanaan SPMB Jenjang SMP SPMB SMP dilaksanakan secara daring dengan Real Time Online (R
Upacara Peringatan Hardiknas 2026 di SMP Negeri 4 Sewon: Menguatkan Partisipasi Semesta Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua
Sewon, Bantul – Suasana penuh semangat menyelimuti Lapangan SMP Negeri 4 Sewon pada Sabtu pagi, 2 Mei 2026. Seluruh warga sekolah, mulai dari peserta didik, guru, tenaga kependidi
DPRD dan DKPP Bantul Gelar Sosialisasi Budidaya Pertanian di SMP Negeri 4 Sewon
Sewon - Dalam upaya menanamkan jiwa wirausaha dan kecintaan terhadap sektor pertanian sejak usia dini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul bersama Dinas Ketahanan Pan
Berjalan Lancar, SMP Negeri 4 Sewon Gelar TKAD 2026 untuk Murid Kelas 9
Sewon – SMP Negeri 4 Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggelar Tes Kemampuan Akademik Daerah (TKAD) Tahun 2026. Tes yang diperuntukkan bagi seluruh murid Kela
Sosialisasi Program dan Produk BBGTK DIY serta Verval Data GTK Tahun 2026 di SMP Negeri 4 Sewon Berlangsung Sukses
Bantul – Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bantul menggelar kegiatan Sosialisasi Program dan Produk BB
TKA SMP Negeri 4 Sewon Berjalan Lancar, Kegiatan Dipantau Langsung via Zoom hingga Pusat
Sewon – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di SMP Negeri 4 Sewon pada Rabu–Kamis, 8–9 April 2026 berlangsung lancar, tertib, dan sesuai dengan standar prosedur o
SMP Negeri 4 Sewon Raih Prestasi Gemilang di POPDA DIY 2026
Yogyakarta – Prestasi membanggakan kembali diraih oleh murid SMP Negeri 4 Sewon dalam ajang Pekan Olahraga Pelajar Daerah Istimewa Yogyakarta (POPDA DIY) yang dilaksanakan pada ta
Syawalan SMP Negeri 4 Sewon: Merajut Kerukunan dalam Kebersamaan Lintas Generasi
Sewon – Keluarga Besar SMP Negeri 4 Sewon menggelar acara Halalbihalal dalam rangka bulan Syawal 1447 Hijriah/2026 Masehi pada hari Senin, 30 Maret 2026. Bertempat di Aula SM
Implementasikan Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, SMP Negeri 4 Sewon Gelar Upacara Bendera dan Halalbihalal Setelah Idulfitri
Sewon–Sebagai wujud implementasi Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Upacara Bendera di Sekolah, SMP Neg
Pesantren Ramadan SMP Negeri 4 Sewon: Tumbuhkan Kesadaran Adab Menuntut Ilmu bagi Murid
Sewon–Dalam rangka mengisi bulan suci Ramadan dengan kegiatan positif yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan, SMP Negeri 4 Sewon menggelar kegiatan Pesantren Ramadan pada Jumat